Tugas Pokok
Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
Fungsi
- Perumusan Kebijakan teknis dan rencana strategis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan bagi aparatur;
- Penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan bagi aparatur;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan bagi aparatur;
- Penyelenggaraan peningkatan kualitas kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan bagi aparatur;
- Pelaksanaan administrasi kedinasan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan bagi aparatur;
- Pelaksanaan pembinaan dan kesejahteraan ASN;
- Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan bagi aparatur; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait tugas dan fungsinya