Profesional Dalam Tugas, Prima Dalam Pelayanan
Profesional Dalam Tugas
Prima Dalam Pelayanan
Pemerintah Kota Batu menetapkan kebijakan pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kinerja ASN, sekaligus mendukung pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, seluruh perangkat daerah tetap wajib memastikan layanan publik berjalan optimal serta melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai secara berkelanjutan. ASN juga diharapkan tetap menjaga disiplin, tanggung jawab, serta kinerja selama menjalankan tugas secara fleksibel.
Untuk mendukung pelaksanaan fleksibilitas kerja dan pelaporan kinerja ASN, seluruh pegawai diimbau untuk mengunduh aplikasi melalui tautan berikut ini.
Berita Lainnya
Pengumuman Lainnya