Skip to content

BKPSDM KOTA BATU

Bidang Data, Formasi, dan Jabatan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Batu

Bidang Data, Formasi, dan Jabatan merupakan salah satu unit strategis dalam struktur organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Batu. Dikepalai oleh Ibu Dian Asmarani, S.Sos, M.M, bidang ini memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan manajemen kepegawaian berbasis data yang akurat, sistematis, dan terintegrasi. Melalui pengumpulan, pengolahan, analisis, serta penyajian data kepegawaian, bidang ini turut menentukan arah kebijakan dan perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tepat sasaran.

Secara umum, tugas dari Bidang Data, Formasi, dan Jabatan meliputi penyusunan dan pengelolaan data kepegawaian, perencanaan formasi ASN berdasarkan kebutuhan riil perangkat daerah, serta pengelolaan informasi jabatan struktural maupun fungsional. Selain itu, bidang ini juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan sistem informasi kepegawaian, validasi data untuk keperluan administratif, serta pengusulan kebutuhan pengadaan ASN kepada instansi yang berwenang. Melalui kerja yang terstruktur dan berkelanjutan, Bidang Data, Formasi, dan Jabatan berkontribusi besar dalam mendukung tata kelola kepegawaian yang profesional, objektif, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

 

Tugas Pokok

Bidang Data, Formasi, dan Jabatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendataan kepegawaian, perencanaan formasi, serta pengelolaan jabatan dan informasi kepegawaian. Tujuan utamanya adalah menjamin ketersediaan data dan informasi yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

 

Fungsi Umum:

  1. Perumusan kebijakan teknis terkait pendataan ASN, formasi pegawai, dan jabatan struktural/fungsional.
  2. Penyusunan dan pemutakhiran data kepegawaian yang akurat, lengkap, dan mutakhir.
  3. Perencanaan kebutuhan pegawai/formasi ASN berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja perangkat daerah.
  4. Pengelolaan sistem informasi kepegawaian secara konvensional maupun digital.
  5. Pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan jabatan ASN, baik struktural maupun fungsional.
  6. Validasi dan verifikasi data kepegawaian untuk berbagai keperluan administrasi (pangkat, pensiun, mutasi, dll).
  7. Pengelolaan dokumen jabatan dan formasi ASN, termasuk penyusunan peta jabatan dan analisis jabatan.
  8. Koordinasi dengan instansi pusat seperti BKN dan KemenPAN-RB terkait pengusulan formasi dan pelaporan jabatan.
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja bidang secara berkala.

 

 

 

Berita Lainnya

Pengumuman Lainnya