Skip to content

BKPSDM KOTA BATU

Ijin Belajar

Syarat Ijin Belajar

  1. SK PNS masa kerja minimal 1 (satu) tahun 
  2. SK terakhir 
  3. Ijazah terakhir 
  4. SKP 2 tahun terakhir
  5. Surat Pesetujuan dari Kepala Unit Kerja
  6. Surat Pernyataan Pribadi bermaterai Rp.6000
  7. Surat Permohonan Ijin Belajar kepada Walikota dari Unit Kerja
  8. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS dari Unit Kerja
  9. Surat Keteragan sebagai mahasiswa aktif dari Universitas / Perguruan Tinggi / Lembaga Pendidikan yang bersangkutan asli
  10. Sertifikat / surat keterangan akreditasi minimal B dan BAN PT

Catatan: Persyaratan diatas diserahkan masing-masing 1 (satu) lembar, disertai Surat Pengantar dari Unit Kerja

Berita Lainnya

Pengumuman Lainnya