Skip to content

BKPSDM KOTA BATU

Kesekretariatan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Batu

Kesekretariatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu

merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKPSDM yang bertanggung jawab dalam urusan administrasi, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, serta perencanaan dan pelaporan. Sebagai tulang punggung operasional lembaga, kesekretariatan berperan penting dalam memastikan seluruh kegiatan teknis dan strategis BKPSDM dapat berjalan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan dukungan sistem administrasi yang tertata dan koordinasi yang solid, kesekretariatan turut mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan akuntabel di bidang kepegawaian.

 

Struktur & Kedudukan

  • Dipimpin oleh Sekretaris BKPSDM, Bapak Zulkarnain, ST, MM, yang bertugas langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPSDM . dibantu oleh Ibu Sri Indartik, SE, MM selaku Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian.

 

Tugas Pokok

  • Melaksanakan administrasi menyeluruh: umum, kepegawaian, keuangan, aset, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan, hubungan masyarakat, dan protokoler
  • Koordinasi penyusunan program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan dalam lingkungan BKPSDM
  • Membantu Kepala Badan dalam penyusunan kebijakan teknis kesekretariatan serta peningkatan fungsi organisasi

 

Fungsi Kunci

  1. Surat menyurat & kearsipan: penerimaan, penggandaan, distribusi, arsip aktif/inaktif
  2. Administrasi kepegawaian: pengangkatan, karier, gaji, mutasi, diklat, kesejahteraan
  3. Admin keuangan & aset: penyusunan anggaran, akuntansi, pengelolaan aset, verifikasi & pelaporan
  4. Urusan umum & perlengkapan: pengadaan, pemeliharaan sarana/prasarana, kebersihan & keamanan kantor
  5. Humas, protokoler & perpustakaan: pelayan publik, penyelesaian pengaduan, dukungan hukum non‑yustisia
  6. Perencanaan & evaluasi: penyusunan dokumen strategis, monitoring kinerja, reporting
  7. Koordinasi internal: memfasilitasi bidang‐bidang/UPTD, reformasi birokrasi, pengendalian internal, penyusunan produk hukum & SOP

 

Berita Lainnya

Pengumuman Lainnya