Skip to content

BKPSDM KOTA BATU

Pencantuman Gelar Akademik

PERSYARATAN PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK

  • Menduduki pangkat terendah sesuai dengan pendidikan
  • SK Kenaikan Pangkat terakhir
  • Penilaian Angka Kredit (PAK) yang menunjukkan bahwa pendidikan telah dinilai bagi Jabatan Fungsional tertentu
  • Surat Tugas belajar yang ditandatangani oleh JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  • Ijazah dan transkrip nilai
  • akreditasi Perguruan Tinggi
  • Surat Keterangan sebagai pengganti Surat Ijin Belajar/ Tugas Belajar apabila ijazah diperoleh sebelum menjadi CPNS

Berita Lainnya

Pengumuman Lainnya