SK Pengangkatan Pertama sebagai PNS, atau SK Pegawai bulanan/pegawai sementara bagi Calon PNS yang diangkat sebelum pendaftaran ulang Pegawai Negeri Sipil 1974;
SK Pangkat Terakhir;
Fotocopy SK Jabatan (bagi yang menjabat);
SK tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun tingkat berat 1 (satu) tahun terakhir;
Fotocopy Konversi NIP Baru;
Daftar Riwayat Hidup;
Fotocopy Piagam Penghargaan SatyaLencana Karya Satya 10 Tahun atau 20 Tahun apabila telah memilikinya;
Masing-masing persyaratan dari No. 1 s/d 4 dibuat rangkap 3 (tiga) dan dilegalisir atau disahkan oleh Pejabat Kepegawaian setempat.